"Persetujuan RKAB IUP PT IAC dan PT DDU kemudian diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan, terkait pengurusan izin tersebut, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dirinya berhasil diringkus bersama dengan anggota Polri Agung Krisdiyanto selaku kurir suap saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Sanur, Bali.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang di antaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar USD50.000, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp500.000.000 dan 28 Januari 2015 sebesar Rp500.000.000," bebernya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )