Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Sidang Bisa Digelar Tanpa Kehadiran OC Kaligis

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2015 |20:13 WIB
KPK Sebut Sidang Bisa Digelar Tanpa Kehadiran OC Kaligis
OC Kaligis (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan keterlibatan kasus dugaan suap yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

Sidang pembuktian ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah sidang praperadilan Kaligis digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perihal pengajuan alat bukti (di persidangan), setidaknya keyakinan kami masih tetap sejak awal terbongkarnya kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2015).

Menurut pakar hukum pidana ini, kelanjutan sidang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, lanjutnya jika OC Kaligis tetap menolak untuk hadir maka sidang bisa tetap dilanjutkan.

"Itu (kelanjutan sidang) menjadi wewenang hakim untuk meneruskan sidangnya, tapi kalau OCK (OC Kaligis) tetap tidak mau sidang, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan," tandas Indriyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.

Menurut hakim tunggal Edi Suprapto putusan digugurkan karena tersangka OC Kaligis sudah diperiksa oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan seluruh berkas perkara OC Kaligis sudah masuk ke pengadilan Tipikor.

"Berkas pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Edi Suprapto dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

KPK Tahan OC Kaligis

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement