Menurutnya, proses penegakan hukum akan mengalami kendala bilamana tidak melibatkan lembaga berwenang untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara, sehingga dapat dinyatakan terindikasi tindak pidana korupsi.
"Kalau tidak (melibatkan) akan repot (menimbulkan persoalan baru-red)," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis saat dikonfirmasi belum mengetahui dugaan potensi kerugian negara dalam kasus ini. Dirinya justru cenderung masih belum mengetahui duduk perkara masalah tersebut.
"Saya mesti cek dulu kasusnya," kata Harry saat dikonfirmasi terpisah.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.