PUTRAJAYA – Tampak kebahagiaan yang nyata ketika Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat dituntut hukuman mati di Malaysia, dinyatakan bebas melalui sidang banding Mahkamah Rayuan, Putrajaya, Malaysia, Selasa (24/8/2015).
Sebelumnya Wilfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya pada Desember 2010. Wilfrida sendiri merupakan TKI yang juga korban human trafficking atau perdagangan manusia.
Wilfrida ketika dikirim untuk bekerja di Negeri Jiran tanpa prosedur dan dokumen yang sah, karena masih di bawah umur berdasarkan hasil pengujian tulang dan keterangan pastor Gereja Paroki.
Lewat pendampingan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan tim pengacara Tan Sri Shafee, Wilfrida kini bisa menghirup udara bebas setelah Mahkamah Rayuan di Malaysia memvonisnya “steril” dari semua tuduhan.
“Pagi ini di Malaysia, saya bertemu dan mendampingi Saudari Wilfrida di Mahkamah Rayuan, Putrajaya. Alhamdulillah, saya sangat gembira karena melihatnya bisa tersenyum bahagia,” tulis Prabowo di laman Facebook-nya.
Prabowo sendiri menyatakan yakin Wilfrida tidak bersalah pada kasus tersebut. Dalam bahasa Jawa, Prabowo mengungkapkan keyakinannya itu bahwa kebenaran bagaimana pun akan selalu menang.
“Pukul 09.15 tadi, pengadilan banding tertinggi Malaysia memutuskan Wilfrida bebas dari semua tuduhan,” tambah mantan Danjen Kopassus TNI AD tersebut.
“Dalam waktu dekat, (Wilfrida) bisa pulang kembali ke Tanah Air. ‘Becik ketitik ala ketara’ (yang baik akan kelihatan dan yang buruk akan tampak),” tandas Prabowo.
(Randy Wirayudha)