PUTRAJAYA – Salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terjerat kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati, Walfrida Soik, akhirnya dapat terbebaskan dari hukuman setelah sidang banding atas kasusnya pada hari ini di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia.
Sidang banding pada hari ini menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi yang kemudian memutuskan bahwa Walfrida Soik dipastikan terbebas dari hukuman mati.
Walfrida dianggap tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena gangguan kejiwaan. Mahkamah Tinggi Kota Bharu melaporkan bahwa Walfrida saat ini hanya ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.
“Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara dikarenakan Jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu. Dengan demikian, maka proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap,” demikian pernyataan KBRI Malaysia, melalui rilis yang diterima Okezone, Selasa (25/8/2015).