“Hasil ini tercipta berkat bantuan dan dukungan semua pihak yang memberikan perhatian khusus selama proses hukum berlangsung, sehingga Walfrida dapat terbebas dari hukuman mati,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam sidang hari ini, selain Satgas KBRI, turut hadir Bapak Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian khusus dan dukungan terhadap pembelaan Walfrida.
Sebagaimana diketahui, Walfrida Soik telah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Walfrida Soik merupakan korban perdagangan manusia yang dikirim untuk bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih di bawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.
“Kasus Walfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU No 39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur,” ujar Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, melalui pernyataannya.
(Hendra Mujiraharja)