Saat mobil korban berhenti dan mengganti ban yang kempes, saat itulah para pelaku memanfaatkan kelengahan si pemilik mobil itu untuk menggasak barang berharga melalui sisi pintu lainnya.
"Nanti ketika pengendara berhenti untuk mengecek ban. Tersangka langsung memecahkan kaca mobil, bila melawan akan ditembak," beber Krishna.
Kata dia, dari hasil pencurian ini tersangka bisa membeli satu unit mobil Nisan Juke, dan satu unit sepeda motor Trail. Dari tangan tiga tersangka ini, polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis Nisan Juke, satu unit sepeda motor, paku rangka payung, dan keramik bussy.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tukasnya. (awl)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.