"Barang-barang itu diduga kuat sebagai barang bukti pengembangan kasus narkoba dan cyber crime jaringan internasional. Selain itu, dalam hal ini pihak Imigrasi, melakukan penindakan dalam penyalahgunaan paspor," jelasnya.
Pengungkapan kasus sendiri bermula penangkapan seorang WNA asal Taiwan, Chen Hsin Chieh, dan seorang WNI bernama Harry Gandhy di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 22 Agustus 2015 oleh kepolisian, Bea dan Cukai, Imigrasi, dan analis TI. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,5 kilogram sabu.
Dari penemuan tersebut, Lim Chandra Sutioso mengakui jika 26 paspor di antaranya milik WNA asal Taiwan yang kini menghuni rumah mewah di Perumahan Setra Duta. (ira)
(Muhammad Saifullah )