SURABAYA - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memutuskan pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat. Sehingga, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN tersebut gagal bersaing dengan pasangan petahana Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana (Risma-Wisnu) yang diusung oleh PDIP di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan penyebab pasangan tersebut ditolak karena berkas Bakal Calon Wakil Wali Kota Dhimam Abror Djuraid tidak lengkap, sementara berkas Bakal Calon Wali Kota Rasiyo sudah lengkap. Karena mereka merupakan satu kesatuan, maka pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan perbaikan dokumen administrasi dan persyaratan pencalonan terhadap berkas BW1 KWK Parpol tentang persetujuan Paslon berdasarkan verifikasi faktual, dokumen yang diserahkan pada 11 Agustus dan 19 Agustus milik Abror tidak identik," kata Robiyan, Minggu (20/8/2015).
Maksud tidak identik di sini, ia menjelaskan, karena berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Surabaya terungkap bahwa dokumen yang diserahkan oleh PAN untuk Abror, dan Surat Rekomendasi yang diserahkan pada 19 Agustus tidak sama.
Kata Robiyan, dokumen yang diserahkan pada 19 Agustus yang disertai tanda tangan basah itu terdapat perbedaan dokumen 11 Agustus, yang ada pada waktu pendaftaran. Perbedaan itu terletak pada nomor Surat, penulisan nomor tanggal, dan nomor seri materai.
Tidak hanya itu, tambah Robiyan, penyebab Abror tidak memenuhi syarat juga terletak pada dokumen NPWP (nomor pendaftaran wajib pajak), berkas tanda bukti penyerahan wajib pajak, STP (Surat Tagihan Pajak) tidak ada.
Menyelidiki dokumen tersebut, KPU Surabaya melakukan verifikasi ke Kantor Pajak Pratama Wonokromo Surabaya. Di sana, diketahui bahwa dokumen pajak atas nama Dhimam Abror Djuraid bermasalah.
"Yang bersangkutan tidak pernah melapor ke kantor pajak, sehingga kita nyatakan TMS," pungkasnya.
Dengan terpentalnya pasangan Rasiyo-Abror dari bursa pencalonan Pilwali Surabaya, otomatis Pilkada di Surabaya hanya ada calon tunggal. Namun KPU Surabaya kembali membuka pendaftaran calon selama tiga hari ke depan, yakni pada 6 hingga 8 September 2015. Namun jika sampai pada hari yang sudah ditetap kan itu tetap hanya ada satu calon saja, maka Pilkada Surabaya akan diundur hingga 2017. (fal)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.