Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SDA Didakwa Rugikan Negara Rp94 Miliar

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2015 |18:28 WIB
SDA Didakwa Rugikan Negara Rp94 Miliar
Suryadharma Ali (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), didakwa merugikan keuangan negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014.

SDA juga diduga menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp27.283.090.068,02 (Rp27,3 miliar) dan SR17.967.405 (SR17,9 juta) atau sekira Rp67 miliar. Jika ditotal, SDA dikatakan merugikan negara hingga Rp94,3 miliar!.

"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,3 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Menurut Jaksa Supardi, terdakwa SDA telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," lanjut Jaksa Supardi.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan peruntukan.

SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena, serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Perbuatan SDA itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Randy Wirayudha)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement