DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mirip Toyota Alphard yang merupakan mobil listrik nasional. Penyitaan itu terkait kasus tersangka Dahlan Iskan dan rekanannya Dasep Ahmadi.
Mobil listrik senilai Rp2,5 miliar tersebut sudah dihibahkan ke kampus Universitas Indonesia (UI) sejak setahun lalu.
Ketua Tim Penyidik Kejagung, Victor Antonius, mengatakan pihaknya melakukan penyitaan mobil listrik yang dihibahkan Pertamina kepada UI. Ia menegaskan hanya menyita satu mobil listrik.
"Kami sita hari ini, tersangka Dasep Ahmadi dan kawan-kawan. Harganya Rp2,5 miliar. Ini mobil hibah dari Pertamina," katanya, di Fakultas Teknik UI, Senin (31/8/2015).
Ia menjelaskan, pihaknya hanya menyita mobil dari kampus UI, tidak beserta dokumen. Namun, sejumlah dosen diperiksa sebagai saksi.
"Tidak ada tersangka dari pihak UI, hanya dosen yang penerima hibah saat itu diminta jadi saksi," ungkapnya.
Petugas Laboratorium FTUI menyebutkan mobil tersebut telah dititipkan di kampus tersebut lebih dari satu tahun. Sebelumnya Rektor UI Muhammad Anis juga sempat mengecek mobil tersebut.
(Fiddy Anggriawan )