Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Hukuman Mati, TKI Satinah Berhasil Dibebaskan

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Rabu, 02 September 2015 |12:58 WIB
Terancam Hukuman Mati, TKI Satinah Berhasil Dibebaskan
A
A
A

Arini Rahyuwati, yang ketika dikonfirmasi sudah di Bandara Soekarno Hatta untuk menjemput kepulangan Satinah mengatakan, begitu tiba kondisi kesehatannya akan diperiksa dan akan langsung dibawa ke rumah sakit jika memang membutuhkan perawatan. "Kami sudah koordinasikan dengan pihak keluarga dan juga jajaran kami di Semarang terkait dengan proses ini," katanya.

Seperti diketahui, pada 30 Agustus 2015, Pengacara KBRI, Radhwan Al Musigheh, yang menangani kasus WNI terancam hukuman mati atas nama Satinah binti Jumadi Amad, menginformasikan bahwa administrasi kasus Satinah telah selesai dan Satinah pada hari itu dipindahkan dari penjara Buraidah ke penjara Riyadh untuk segera di pulangkan.

Setelah menyelesaikan beberapa kendala imigrasi, akhirnya tadi malam Pukul 21.00 WS (1/9) yang bersangkutan dapat diterbangkan dengan pendampingan Atase Hukum KBRI Riyadh.

Terkait dengan penanganan di Jawa Tengah pihak Kementerian Luar Negeri juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Jawa Tengah dan BNP2TKI. Keluarga, dalam hal ini puterinya, sudah didatangkan ke Jakarta untuk mendampingi selam di rumah sakit.

Satinah dituntut hukuman mati Qishas karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (70) pada 17 Juni 2007. Pembunuhan tersebut tidak terencana tetapi sebagai luapan emosi akibat dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu. Satinah membunuh dengan memukul tengkuk majikannya menggunakan penggilingan roti. Akibat kepanikan, Satinah kabur dengan membawa tas yang didalamnya terdapat uang senilai SAR 37.000. Pada hari itu juga Satinah ditangkap oleh Kepolisian Buraidah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement