Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Hukuman Mati, TKI Satinah Berhasil Dibebaskan

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Rabu, 02 September 2015 |12:58 WIB
Terancam Hukuman Mati, TKI Satinah Berhasil Dibebaskan
A
A
A

Pada tahun 2008, semula Satinah divonis dengan hukuman mati Hadd Ghillah (pembunuhan terencana sehingga hanya dapat diampuni oleh Allah). Namun dengan berbagai upaya pembelaan akhirnya pada tahun 2009 hukuman diturunkan menjadi Qishas. Semula Satinah akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, namun dengan upaya Pemerintah eksekusi tersebut dapat ditunda guna memberikan kesmepatan lebih luas mengupayakan pemaafan.

Ahli waris korban pada awalnya bersedia memberikan maaf dengan diyat sebesar SAR 10 juta atau sekira Rp30 miliar, namun dalam proses negosiasi akhirnya menjadi SAR 7 juta atau sekira Rp21 miliar. Setelah proses negosiasi panjang pada 19 Mei 2014, Satinah akhirnya menyampaikan kepada Pengadilan Buraidah kesiapan membayar diyat sebesar SAR 7 juta (SAR 1,1 juta dari pengusaha Arab Saudi, SAR 500 ribu dari APJATI dan SAR 5,4 juta dari APBN).

Meskipun sudah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati Hak Khusus, Satinah tidak otomatis bebas karena masih harus menjalani tuntutan hukuman mati Hak Umum atas tuduhan pembunuhan, zina muhson dan pencurian. Dalam proses persidangan hak umum Satinah terserang stroke dan hingga saat ini masih dalam proses pemulihan.

Pada 15 April 2015, Pengadilan di Provinsi Buraidah telah menjatuhkan putusan terhadap tuntutan Hak Umum atas Satinah bt Jumadi Amad dengan vonis 8 tahun penjara. Vonis terdiri dari 3 tahun atas tuduhan berbuat zina dan mengambil uang serta 5 tahun tuduhan pembunuhan secara sengaja. Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, maka dengan sendirinya Satinah dibebaskan karena telah mencukupi 8 tahun masa tahanan.

Meskipun JPU tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan nota banding, namun hakim tidak mengabulkan tuntutan banding oleh JPU. Karena itu, Pengadilan Buraidah telah melimpahkan kasus tersebut kepada Gubernur Qaseem dan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian administrasi bagi pembebasan dari penjara dan selanjutnya pemulangan ke Indonesia.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement