JAKARTA - Merebaknya isu pencopotan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) yang dinilai membuat kegaduhan ekonomi membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Sholeh yang menyebut jika betul terjadi pencopotan itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penggantian.
Apalagi dua Komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri telah menjadi tersangka di Kabareskrim karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Menanggapi hal ini, Imam mengatakan pihaknya berprasangka baik terhadap Buwas. Apalagi kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin merupakan persoalan antara institusi bukan dengan Buwas secara pribadi.
"Itu kan institusi bukan Pak Buwas secara pribadi," kata Imam kepada wartawan di Kantor KY, Selasa (2/9/2015).
Apalagi menurut Imam, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, di kepolisian sifatnya hanya melengkapi. Bahkan, pihaknya juga akan dipanggil sebagai saksi.
"Kecuali prosesnya lain, misalnya Pak Sarpin mencabut aduannya, polisi bisa menghentikan. Tapi sejauh ini kasusnya masih menjadi kewenangan kejaksaan," pungkasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.