Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakuncar Lewati Batas Akan Dinikahi Paksa

Didin Jalaludin , Jurnalis-Rabu, 02 September 2015 |10:26 WIB
Wakuncar Lewati Batas Akan Dinikahi Paksa
foto: ilustasi Okezone
A
A
A

Kang Dedi mengaku ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya. Agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 WIB memiliki payung hukum, semua Kepala Desa dan Lurah di Purwakarta diwajibkan membuat Peraturan Desa (Perdes).

Perdes tersebut, lanjut Dedi, harus selesai paling lambat September 2015. Kalau tidak, Kepala Desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksinya bisa berupa penundaan pencairan dana bantuan desanya.

"Atau honor Kades yang belum melaksanakan itu tidak akan kami diberikan," tegas Dedi.

Kebijakan ini bertujuan mencegah agar kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja tidak harus terjadi. Selain itu, sekaligus menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan.

"Kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orangtua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah," pungkasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement