BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima laporan adanya dua perusahaan yang beroperasi di daerahnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Belum lama ini, ada dua perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah karyawan seratus lebih. Namun, yang resmi diadukan ke dinas hanya 40 karyawan," kata Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Annursina Karti di Bantul, Kamis (3/9/2015).
Ia menuturkan, dua perusahaan tersebut melakukan PHK kepada karyawan pada Agustus 2015. Alasan perusahaan tersebut melakukan pemecatan karena kondisi keuangan perusahaan yang sudah tidak mampu lagi membayar upah para karyawannya.
Kata Annursina, salah satu perusahaan dilaporkan perwakilan perusahaan mewakili sekira 40 karyawannya. Sementara satu perusahaan lainnya mewakili sekira 60 karyawan yang bernasib sama.