BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima laporan adanya dua perusahaan yang beroperasi di daerahnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Belum lama ini, ada dua perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah karyawan seratus lebih. Namun, yang resmi diadukan ke dinas hanya 40 karyawan," kata Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Annursina Karti di Bantul, Kamis (3/9/2015).
Ia menuturkan, dua perusahaan tersebut melakukan PHK kepada karyawan pada Agustus 2015. Alasan perusahaan tersebut melakukan pemecatan karena kondisi keuangan perusahaan yang sudah tidak mampu lagi membayar upah para karyawannya.
Kata Annursina, salah satu perusahaan dilaporkan perwakilan perusahaan mewakili sekira 40 karyawannya. Sementara satu perusahaan lainnya mewakili sekira 60 karyawan yang bernasib sama.
"Satu orang dengan membawa 40 berkas PHK mengadu ke dinas, sementara seorang perwakilan perusahaan satunya hanya melaporkan secara lisan dan melaporkan ada sekira 60 karyawan yang terkena PHK," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui penyebab pasti dua perusahaan itu melakukan PHK kepada karyawannya. Namun, Annurisha menjelaskan, ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih Rp13.000, kedua perusahaan tersebut telah berkonsultasi ke dinas.
"Laporannya (PHK) memang Agustus ini. Saya tidak tahu karena dampak dolar, atau pelemahan ekonomi. Karena perusahaan sudah konsultasi saat nilai tukar dolar terhadap rupiah masih Rp13.000, mungkin semakin berat yang dialami perusahaan," katanya.
Ia mengatakan, dua perusahaan yang melakukan PHK tersebut merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang mebel kayu ekspor. Bahkan, tambah dia, jumlah karyawan yang bekerja di sana mencapai ratusan orang.
"Sudah sepuluh tahun lebih (beroperasi). Bahkan satu perusahaan di antaranya tutup, sementara yang satunya masih ada sekira lima karyawan karena (pengusaha) berharap ekonomi perusahaan bisa bangkit," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Fal)