JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang telah menyandang status tersangka. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Darmawan Ginting.
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara yang turut menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti serta pengacara kondang OC Kaligis.
"Iya, ketiga hakim tersebut akan diperiksa masing-masing sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Selain akan memeriksa ketiga hakim tersangka, penyidik lembaga antirasuah ini turut memeriksa anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry yang dicokok saat menyerahkan uang suap kepada para Hakim dan Panitera PTUN Medan.
"Iya, dia (Gerry) juga akan diperiksa sebagai tersangka," terang Yuyuk.
KPK sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran suap ini. Mereka, yakni Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry. Kemudian Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti, serta pengacara kondang OC Kaligis.
Gugatan ke PTUN Medan diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
Ternyata, putusan Tripeni berujung bui. Selang beberapa hari usai membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli 2015.
Baru pengacara kondang OC Kaligis yang sudah masuk ke persidangan untuk memeriksa berkas perkara dirinya. Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa telah memberikan uang sebesar USD27.000 dan SGD5.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.