Nurlela menjelaskan pula, Komnas HAM dalam kewenangannya sebagai penyelidik tidak diperkenankan memanggil saksi ahli. Pemanggilan saksi ahli untuk kepentingan penyelidikan harus seizin penyidik.
"Berkaitan dengan hal itu Komnas HAM telah mengirimkan permohonan dua kali untuk melakukan tindakan penyelidikan. Namun hingga akhir pelaporan surat, penyelidik tidak memperoleh tanggapan resmi dari Kejagung," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung Abdul Khadirun membantah seluruh keterangan yang disampaikan Komnas HAM. "Kami menyatakan UU Pengadilan HAM pasal 20 ayat (3) tidak bertentangan dgn pasal 28 huruf d, h dan i UUD 1945. Mohon yang mulia memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," kata Abdul.
Diketahui, pelaporan ini berkaitan dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas diantaranya, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, peristiwa Tanjung Priuk, peristiwa Talangsari dan tragedi 1965-1966.
(Muhammad Saifullah )