JAKARTA - Lagi, Undang-Undang (UU) Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengatasnamakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan konsultan pemenangan Pilkada, Doni Isyanto Hari Mahdi merasa dirugikan ketika terjadi kemandekan Pilkada jika hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) karena hak konstitusi seharusnya tidak dibatasi.
Hal itu, menurut dia, sudah terbukti telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena calon tunggal tidak bisa melaksankan Pilkada pada tahun 2015. Doni juga menganggap ketentuan a quo yang ada pada pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas pengajuan bakal pasangan calon dari partai politik (parpol) maupun gabungan parpol sebesar 20 persen dan 25 persen akumulasi suara sah harus memiliki batas maksimum.
“Batasan 20 persen batas bawahnya ada namun batas atasnya tidak ada sehingga kami mohonkan terdapat batas atas dukungan yang bisa diperoleh maksimum karena dalam peristiwa yang ada, terdapat satu calon incumbent yang memborong seluruh partai sehingga isu yang menyatakan adanya calon boneka terjadi pada daerah tersebut,” jelas Doni saat sidang di MK, Kamis (10/9/2015).
Ia mencontohkan salah satunya di Tuban, Jawa Timur, dimana terjadi pemborongan partai. Di Tuban ada dua pasangan calon yang satunya dari pasangan calon independen yang ditenggarai atau dikondisikan mencalonkan diri. Di sini Doni melihat pasal ini (40 ayat 1) tidak ada kepastian hukum karena kalimat ‘dapat’ ini membuat partai yang bisa mengajukan calon dan mempermainkan frasa dapat dan menggagalkan calon yang sudah ada yang ditenggarai sebagai calon kuat.
“Kalau batas atas ditentukan kami inginkan 60 persen dari jumlah kursi di DPRD. Jika tidak ditentukan batas maksimumnya akan menghabiskan kesempatan calon yang lain sementara untuk calon independen tidak mudah untuk mencalonkan diri dari jalur independen,” jelasnya.
Selain itu ia juga memohonkan agar batas waktu pengajuan pendaftaran sengketa Pilkada yang pada ketentuannya 3 x 24 jam harus ditambah dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia . pihaknya melihat ada ketitidakadilan bagi daerah yang terpencil dan sebaiknya ditambah menjadi 6 x 24 jam.
Begitu juga dengan pemeriksaan sengketa Pilkada oleh MK dengan batas waktu 45 hari, sebaiknya diperpanjang menjadi 90 hari demi kualitas putusan yang akan dikeluarkan.
(Muhammad Saifullah )