Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Izinkan OC Kaligis Dibesuk Hari Sabtu

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 10 September 2015 |15:09 WIB
Hakim Izinkan OC Kaligis Dibesuk Hari Sabtu
OC Kaligis (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk menambah waktu besuk bagi penasihat hukum. Penambahan waktu besuk itu diberikan setiap Sabtu selama perkara ini disidangkan.

"Menimbang karena KUHAP tidak mengatur lebih jelas akan hari. Maka majelis menilai permohonan terdakwa (OC Kaligis) untuk dibesuk pada hari Sabtu dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).

Melihat dalih permohonan OC Kaligis cukup beralasan, Hakim Sumpeno memberikan izin kepada penasihat hukum untuk menjenguk politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu selama dua jam, dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Untuk keluarga dan kuasa hukum yang banyak ini sebaiknya juga diatur agar tertib," jelas Hakim Sumpeno.

Kaligis sendiri mengajukan daftar ratusan orang yang bisa menjenguknya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Mereka di antaranya, 63 orang dari pihak keluarga, 100 orang penasihat hukum dan 94 orang kerabatnya.

Sebelumnya, OC Kaligis yang merupakan terdakwa suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menambah waktu jam besuk bagi kuasa hukumnya.

2 Kali Tertunda, Sidang OC Kaligis Digelar Hari Ini

Dia beralasan, permohonan penambahan waktu jam besuk untuk mempersiapkan semua pembelaan dalam sidang.

"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam (pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia," kata OC Kaligis dalam sidang.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement