SOLO - Museum tertua di Indonesia, Radya Pustaka, yang berada di komplek Sriwedari, Solo, Jawa Tengah terancam hilang menyusul perintah eksekusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Pasca kekalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dari ahli waris Wiryodiningrat terkait kepemilikan lahan Sriwedari seluas 9,9 hektar di tingkat kasasi.
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, juga sudah mengirimkan aanmaning atau teguran melalui surat panggilan Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt kepada termohon eksekusi yakni Pemkot Solo, pengelola Museum Radya Pustaka dan penguasa Keraton Surakarta.
Berdasarkan putusan tersebut, secara keseluruhan bangunan yang ada di luasan lahan Sriwedari diminta untuk dikosongkan.
Kondisi tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari Seniman, budayawan, anggota DPRD, akademis, pengacara serta elemen masyarakat Kota Solo, Jawa Tengah. Bila seluruh bangunan yang berdiri di lahan Sriwedari ini dieksekusi, termasuk musium Radya Pustaka, Kota Solo kehilangan identitasnya.