JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar mengaku akan mengambil alih penanganan penyaluran dana desa dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Marwan, dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) tersebut untuk mengatur birokrasi yang selama ini menghambat penyaluran dana ke desa-desa.
"Pada prinsipnya penyerapan dana desa relatif kami ambil kendali, karena kalau kita mengandalkan lintas koordinasi tiga kementrian memang faktanya masih sana sini, dan lambatnya koordinasi itu," kata Marwan di ruang Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Marwan menambahkan, sesuai dengan keputusan presiden, Kemendes PDTT hanya menyediakan dua hal, yaitu menetapkan prioritas penggunaan dana desa dengan menerbitkan Perppu Nomor 5 Tahun 2015, dan menyediakan pendamping desa.
"Tapi karena ini menyangkut pertambahan ekonomi, penyerapan dan lain-lain maka kendali kami ambil alih sepenuhnya," sambungnya.
Dia pun mengakui, bahwa masalah yang mendasar yaitu setiap kepala daerah sudah menerima dana desa, namun belum di salurkan ke desa-desa.