“Timbul pertanyaan apakah bisa dikatakan penyidikannya sah secara yuridis karena menentukan penyidik KPK itu tidak bisa lepas dari rumusan formil hukum acara yang dikenal dengan KUHAP kita,” ujarnya.
Selanjutnya, UU KPK Pasal 46 Ayat (2) soal penangguhan penahanan, pihaknya juga mengajukan uji tafsir karena selama ini KPK tidak pernah menjustifikasi apakah ada penangguhan penahanan di dalam pemeriksaan KPK. Hal ini, menurutnya juga melanggar ruang hak konstitusional pemohon, yakni OC Kaligis.
“Karena jangankan penangguhan penahanan, izin berobat pun tidak dikabulkan oleh KPK yang mengabulkan adalah pengadilan baru-baru ini. Kita ingin mempertegas apa yang dimaksud dengan hak tersangka. Apakah dalam penyidikan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu tetap mempunyai hak dalam penangguhan penahanan,” sambungnya.
Fakta yang ada saat ini, lanjut Rully, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan. Kemudian juga dalam kasus OC Kaligis izin berobat juga tidak diberikan dan ini menimbulkan pertanyaan kan dalam asas praduga tidak bersalah masih berlaku dan melekat hak-hak tersangka dan hak perlindungan hukum yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 Huruf D Ayat (1).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.