JAMBI - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan sebanyak 8.000 butir pil ekstasi dari rumah BS, seorang oknum polisi berpangkat brigadir. Jika dirupiahkan, ekstasi tersebut senilai Rp2,8 miliar.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, pada Selasa 16 September 2015 mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di salah satu rumah Syarkawi (43) sering ada transaksi narkoba.
Kemudian pada Selasa 15 September 2015, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendatangi rumah Syarkawi alias Gau di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sekira pukul 16.10 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menangkap Heriyanto alias Anto (33).
Selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik bekas pembungkus sabu juga di sita oleh polisi.
Dari keterangan Syarkawi dan Heriyanto, tim narkoba Polda Jambi menangkap seorang wanita bernama Afrita alias Ita (40). Di rumah Ita, polisi menemukan satu bungkus plastik berisikan 23 butir pil ekstasi serta satu paket sabu.
Dari keterangan Ita, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku menyimpan pil ekstasi di rumah BS yang sedang berdinas ke luar kota. Di rumah BS yang kosong itulah polisi menemukan 8.000 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas berukuran besar.
Menurut keterangan pelaku, barang haram itu milik mantan anggota polisi berinisial ED yang dipecat tahun 2014 dan kini sedang diburu. Ekstasi itu masuk dari Batam dan telah dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, namun kembali lagi ke Jambi.
Heriyanto mengaku, dirinya bekerjasama dengan ED dalam berbisnis ekstasi dari Batam dan akan dijual ke wilayah Palembang dan Jambi. Barang haram itu masuk ke Jambi dalam jumlah 10 ribu butir, dan sudah terjual sebanyak dua ribu butir.
"Sisa pil ekstasi itu sudah sempat saya kirim ke Palembang. Namun karena ketidakcocokan harga, maka ekstasi itu kembali lagi ke Jambi dan ditangkap polisi," kata Heriyanto.
Penangkapan tersangka beserta barang bukti 8.000 butir pil ekstasi tersebut merupakan keberhasilan dalam jumlah yang cukup besar di Jambi selama setahun ini.
Kini kasus itu masih terus dikembangkan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku atau tersangka yang telah diamankan di Mapolda Jambi.
(Fachri Fachrudin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.