“Jadi proses awal penyesuaian tunjangan anggota DPR tidak datang dari menteri keuangan. Untuk itu adalah tidak tepat apabila kemudian ada pendapat menyalahkan Menkeu terkait isu kenaikan tunjangan anggota DPR karena usulan awal soal itu bukan dari dia,” ulasnya.
Lebih lanjut mantan pegawai di Kementerian Keuangan itu menegaskan, sudah menjadi tugas Menkeu untuk menyusun RAPBN setiap tahunnya guna dibahas bersama dengan DPR melalui Badan Anggaran hingga disahkan menjadi APBN. Misbakhun menambahkan, saat pembahasan RAPBN itulah yang akan menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPR.
“Siklus dan proses ini harus dipahami oleh semua pihak supaya pemahaman publik menjadi utuh atas adanya usulan tunjangan anggota DPR saat ini. Jangan sampai kemudian ada pihak yang menyalahkan Menteri Keuangan soal tersebut. Kalau sampai masih ada yang ingin mempersalahkan Menteri Keuangan maka itu adalah pembentukan opini yang sesat dan pasti mempunyai motif politik di balik itu,” tutupnya.
(Muhammad Saifullah )