SAMARINDA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap remaja berusia 15 tahun yang kedapatan menjual hewan langka dan dilindungi di media sosial Facebook. Remaja berinisial MR itu menjual empat jenis hewan langka dengan melakukan transaksi secara online.
Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Haris Sri Kuncoro, menjelaskan, begitu mengetahui ada upaya transaksi hewan langka, pihaknya langsung bergerak cepat. Hasilnya mereka mengamankan empat jenis hewan langka yang seluruhnya masih bayi.
“Ada empat jenis hewan langka yang masih bayi dijual di sebuah grup Facebook. Keempat hewan itu adalah elang bondol, lutung merah, kucing hutan, dan uwak-uwak,” kata Haris kepada wartawan, Sabtu (19/9/2015).
Selain mengamankan pelaku, polisi hutan juga berhasil mengamankan bukti transfer dan satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengungkapkan mendapat hewan langka ini dari seseorang di Kalimantan Selatan. Hewan kemudian dikirim menggunakan bus antarprovinsi.
“Jadi, transaksi mereka tidak pernah saling tatap muka. Semuanya via komunikasi telefon dan pembayaran dengan transfer antarbank,” tambahnya.
Mengenai harga, Haris menyebutkan bahwa hewan ini dijual dengan harga antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu. Meski dilindungi, peminat hewan ini juga cukup banyak di Samarinda.
“Memang sengaja dijual saat masih bayi karena masih jinak. Kalau sudah dewasa, tentu akan sulit dipindahkan, apalagi dirawat karena bisa melukai orang yang mendekatinya,” kata Haris.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.