JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengeluarkan penetapan perintah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi atas nama Amel Alvi (AA) ke persidangan terkait kasus mucikari artis dan model dengan tersangka Robbi Abbas (RA).
Menurut pengacara RA, Pieter Ell perintah tersebut bersifat mengikat dan harus segera dilakukan oleh JPU.
"Hanya saksi saja, tapi tiga dara cantik itu tidak hadir, sehingga dengan terpaksa hakim keluarkan surat perintah, bahwa khusus saksi AA harus dibawa dalam sidang pada sidang 1 Oktober 2015," katanya usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (22/9/2015).
Menurut Pieter, surat perintah panggil paksa yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Effendi Muhtar itu sangat logis lantaran AA disebut-sebut sebagai korban perdagangan manusia dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).