"Untuk membuat terang kasus ini AA harus di hadirkan, oleh karena itu hakim memerintahkan JPU untuk panggil yang bersangkutan," tegasnya.
Namun saat ditanyakan, apakah Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB) juga akan dipanggil paksa oleh JPU, Pieter mengatakan hal itu akan dilakukan usai AA dihadirkan di PN Jaksel.
Pieter menambahkan, majelis hakim juga meminta JPU untuk segera menjalankan perintah tersebut sebagai wujud tanggungjawabnya dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Tembusannya juga ke Kejaksaan, dasar hukumnya Pasal 159 dan 160 KUHAP," tandasnya.
(Awaludin)