Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Amel Alvi

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Selasa, 22 September 2015 |18:13 WIB
  Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Amel Alvi
foto: Illutrasi Okezone
A
A
A

"Untuk membuat terang kasus ini AA harus di hadirkan, oleh karena itu hakim memerintahkan JPU untuk panggil yang bersangkutan," tegasnya.

Namun saat ditanyakan, apakah Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB) juga akan dipanggil paksa oleh JPU, Pieter mengatakan hal itu akan dilakukan usai AA dihadirkan di PN Jaksel.

Pieter menambahkan, majelis hakim juga meminta JPU untuk segera menjalankan perintah tersebut sebagai wujud tanggungjawabnya dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Tembusannya juga ke Kejaksaan, dasar hukumnya Pasal 159 dan 160 KUHAP," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement