"Sepanjang seorang anggota fraksi bisa menjelaskan (usulan) dengan rasionalisasinya, dan rasionalisasi itu bisa diterima semua anggota, dengan argumentasi, alasan-alasan yang masuk akal, kemudian landasan hukumnya apa, ya silakan," kata Misbakhun.
Kewajiban promosi
Pemerintah nantinya wajib menginventarisir, mendokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, mensosialisasikan, serta mempromosikan kretek tradisional tersebut.
Masuknya ayat soal kretek dalam RUU Kebudayaan dianggap aneh oleh penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Kartono Mohamad.
"Kelihatan sekali dipaksakan, kenapa yang lain tidak disebut jenis produknya, klasifikasi lainnya kan ada kuliner, tapi tidak disebut kuliner itu gudeg atau rendang, tapi ini kok tiba-tiba kretek," katanya.
Selain itu, dari segi budaya, kretek memang khas Indonesia, namun budaya itu hanya terbatas di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dia mempertanyakan alasan kretek menjadi bagian dari warisan budaya, karena di Aceh juga ada kebiasaan mengonsumsi ganja yang sudah berlangsung ratusan tahun atau tuak yang lebih banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, tapi tak masuk dalam draf RUU ini.