Masalahnya, menurut Kartono, bukan pada kreteknya, tapi pada tembakau yang menjadi campuran rokok kretek tersebut.
Sehingga jika nanti RUU itu disahkan maka ada kewajiban untuk mensosialisasikan dan mengadakan festival. Dalam pandangan Kartono, ini sama saja dengan menyuruh anak-anak untuk merokok kretek dan sangat bertentangan dengan UU Kesehatan.
"Di situ jelas, pada siswa-siswa sekolah, disosialisasikan, ini jelas untuk meracuni anak-anak," kata Kartono.
Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia dan aktivis pengendalian tembakau Tulus Abadi juga mengatakan bahwa dia melihat hal ini sebagai "persekongkolan jahat antara DPR dan industri rokok untuk melanggengkan sesuatu yang negatif bagi rakyat tapi justru dilegalisasi dalam undang-undang yang sangat kuat".
Tulus mengingatkan peristiwa bahwa saat RUU Kesehatan akan disahkan menjadi undang-undang pada 2009, ada ayat yang hilang tentang tembakau. Ayat tersebut menyebut soal tembakau sebagai zat adiktif.
"Sejak 1998, industri rokok itu begitu kental berupaya memainkan regulasi baik dalam regulasi kesehatan, ekonomi, maupun yang lainnya. Dan sekarang makin telanjang dan makin kasar mainnya," kata Tulus.
(Retno Wulandari)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.