Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisioner KY Wacanakan Lapor Balik Hakim Sarpin

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 28 September 2015 |13:12 WIB
Komisioner KY Wacanakan Lapor Balik Hakim Sarpin
Hakim Sarpin Rizaldi saat memberikan keterangan kepada wartawan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kubu Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mewacanakan untuk melaporkan balik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Hal ini masih terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Taufiq, Andi Asrun saat mendampingi Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).

"Ini baru wacana, artinya bagaimana kita nanti baru pertimbangan. Nanti kami ngomong juga dengan dengan penyidik ini bagaimana Pak?Pak Sarpin sudah menggunakan hak jawabnyakan dan berulang-ulang,” ujar Andi.

Rencana untuk melaporkan balik hakim Sarpin diungkapkan karena pihak Taufik merasa kasus ini merupakan sengketa pers. Bahkan Dewan Pers juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi bila kasus ini merupakan sengketa pers.

Andi juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak menggunakan Undang-undang Pers dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemberitaan tersebut.

“Pada intinya pada pandangan Dewan Pers (terkait) yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor merupakan sengketa pemberitaan pers. Karena itu semestinya (diselesaikan) dengan mekanisme hak jawab atau hak koreksi atau pemberitaan sebagaimana Pasal 5 UU Pers,” kata Andi.

Sarpin, menurut Andi, dalam beberapa kesempatan juga sudah menggunakan hak jawabnya terkait pernyataan komisioner KY.

"Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu ya kan. Dan posisinya, saya kira sudah clear lah tinggal bagaimana kita berdiskusi dengan penyidik nanti," pungkas Andi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement