Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Digandrungi Pelajar Perempuan, Shisha Bakal "Diharamkan"

Didin Jalaludin , Jurnalis-Senin, 28 September 2015 |22:33 WIB
Mulai Digandrungi Pelajar Perempuan, Shisha Bakal
Rokok Shisha (Foto: Sharif Karim/REUTERS)
A
A
A

PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, akan merazia seluruh kafe atau tempat-tempat lainnya yang menyediakan rokok Arab, atau populer disebut shisha.

Pasalnya, rokok khas Timur Tengah ini banyak digemari dan dikonsumsi oleh kalangan pelajar atau anak di bawah umur. Bahkan, kebanyakan yang mengkonsumsi rokok shisha adalah pelajar perempuan.

Fakta ini diketahui setelah Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menyambangi SMAN 3 Purwakarta, Senin (28/9/2015). Saat itu, pihaknya menurunkan tim medis ke setiap sekolah di Purwakarta untuk memeriksa siswa perokok aktif.

Langkah ini menyusul larangan tegas tentang kebijakan anak di bawah umur dan pelajar yang merokok. Alhasil dalam pemeriksaan itu, terjaring puluhan siswa dalam tiap kelas yang dinyatakan positif perokok aktif.

"Saya dikagetkan dengan ditemukannya sejumlah pelajar perempuan yang ternyata juga sudah merokok aktif," tegas Bupati Dedi

"Namun jenis rokok yang dikonsumsi mereka adalah rokok jenis shisha. Kata dokter, rokok shisha sama bahaya dengan rokok biasa. Jadi mulai hari ini, kami juga meralang dan akan menutup semua penjual atau penyedia jasa rokok jenis shisha ini. Besok (Selasa, 29 September) akan kami razia," tambahnya.

Seperti diketahui, shisha adalah kegiatan mengisap tembakau Arab dengan perangkat yang terdiri dari pipa, biasa disebut hookah atau bong yang tersambung dengan selang panjang.

Caranya, tembakau dipanaskan dan menghasilkan uap yang kemudian disaring sebelum dihirup. Yang membuat unik dan digemari adalah macam-macam rasa tembakau sebagai bahan baku shisha, mulai dari buah-buahan, cokelat, vanila, dan masih banyak lagi.

"Shisha ini juga rokok. Dan bahayanya sama dengan rokok. Di Purwakarta, penjual rokok arab ini menjamur. Mulai sekarang tidak boleh ada anak di bawah umur, bahkan pelajar bebas merokok shisha ini. Di Purwakarta tempatnya kita akan tutup," cetusnya.

Pemkab Purwakarta juga melarang keras pelajar atau anak usia di bawah 17 tahun untuk merokok. Bagi pelajar yang melanggar, maka sanksinya adalah tidak naik kelas.

Kebijakan ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2015 tentang larangan merokok bagi anak atau pelajar. Perbub tersebut akan diimplementasikan melalui peraturan desa (Perdes) Desa Berbudaya.

Dalam Perbub tersebut juga pihaknya melarang warung, toko dan minimaket menjual rokok secara bebas kepada mereka. Kebijakan tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Oktober 2015 nanti di Kabupaten Purwakarta.

Bupati Dedi beralasan aturan ini dikeluarkan untuk menghindari anak-anak atau generasi mendatang terpangaruh kepada hal-hal negatif.

"Ada sanksi tegas jika aturan baru ini dilanggar, terutama oleh pelajar. Mereka bisa tidak naik kelas dan pencabutan subsidi pendidikannya," sambung Dedi.

"Sedangkan bagi penjual yang kedapatan menjual rokok secara bebas kepada anak di bawah umur atau pelajar, terancam pencabutan izin atau ditutup warung, toko, dan minimarketnya," tandasnya.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement