Dia mengaku, sejauh ini telah mengupayakan peningkatan jumlah kepesertaan di antaranya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di setiap daerah se-Jabar.
Menurutnya, kerjasama dengan kejaksaan terutama guna mengatasi perusahaan yang bandel maupun menunggak iuran. Sayang, dia mengaku tak hafal besaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jabar dengan alasan ada di kantornya di Bandung.
"Untuk perusahaan yang baru sebagian mendaftarkan tenaga kerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, kami aktif melakukan pendekatan dan sosialisasi melalui tim pengawasan dan pemeriksaan," tambahnya.
Dia menyebutkan, rata-rata perusahaan padat karya seperti perusahaan sepatu atau tekstil hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya. Padahal, sebagaimana UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, seluruh tenaga kerja wajib dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(Randy Wirayudha)