JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 11 modus tindak pidana korupsi yang paling sering dilakukan dalam semester 1 tahun 2015.
"Kita lakukan kodifikasi atas modus-modus yang sering digunakan. Di semester pertama 2015, ada 11 modus yang dilakukan tersangka korupsi," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Ia menjelaskan, modus yang paling banyak ditemukan melalui riset ICW, yakni berupa penggelapan. Tercatat 82 kasus dan kerugian negara mencapai Rp227,3 miliar dilakukan dengan cara tersebut.
"Hal ini terbukti jika dibandingkan dengan semester 1 tahun lalu. Modus penggelapan sampai 99 kasus, ternyata juga menjadi modus yang paling banyak dilakukan," jelas dia.