JAKARTA - Wacana membentuk peraturan gubernur (Pergub) tentang regulasi peredaran daging anjing oleh Pemprov DKI Jakarta mendapat kritikan dari organisasi masyarakat Muhammadiyah.
Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menjelaskan sesuai dengan undang-undang, konsumen berhak memperoleh informasi terkait makanan yang dijajakan di tempat umum.
"Sesuai UU konsumen, setiap konsumen berhak untuk memperoleh informasi yang benar tentang makanan dan minuman yang dikonsumsinya. Konsumen harus mendapatkan perlindungan dari makanan dan minuman yang merusak fisik, mental dan spiritual," ujar Abdul saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).
Terkait aturan yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang akan meregulasi peredaran daging hewan berkaki empat ini, menurut Abdul, nantinya Ahok harus menjelaskan aturan tersebut secara umum. Hal itu lantaran bagi sebagian pemeluk agama di Indonesia mengharamkan makanan tersebut.