Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabupaten Blitar Akhirnya Gelar Pilkada dengan Calon Tunggal

Solichan Arif , Jurnalis-Selasa, 29 September 2015 |19:50 WIB
Kabupaten Blitar Akhirnya Gelar Pilkada dengan Calon Tunggal
Pilkada Serentak (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

BLITAR - Kabupaten Blitar dipastikan kembali menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Kepastian itu diperoleh menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materiil calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Iya sesuai keputusan MK, kita tetap akan menggelar pilkada serentak. Calonya tunggal melawan bumbung kosong," ujar anggota KPU Kabupaten Blitar, Masrukin, Selasa (29/9/2015).

Sebelumnya, Kabupaten Blitar termasuk tiga kabupaten di Indonesia yang dinyatakan gagal menyelenggarakan pilkada serentak karena alasan pasangan calon (paslon) tunggal. Sesuai pasal perundangan, pilkada harus diikuti minimal dua pasangan calon. KPU setempat sudah membuka dua kali perpanjangan pendaftaran.

Namun, tidak ada satu pun yang berani melawan pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo (RIDHO) besutan koalisi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Koalisi besar yang dipimpin PKB dengan sekutu politik PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura dan PKS juga memilih tidak mendaftarkan paslon.

Manuver politik itu terbukti ampuh. Sebelum muncul keputusan MK, KPU menyatakan pilkada di Kabupaten Blitar diundur pada 2017. Konsekuensi politik bagi pasangan RIDHO, pengaruh dan kekuatan Cabup Rijanto yang saat ini menjabat wakil bupati Blitar akan runtuh.

Menurut Masrukin, meski dipastikan Kabupaten Blitar ikut pilkada serentak, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU pusat. KPU Kabupaten Blitar juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis (juklak juknis) terkait penyelenggaraan.

Sebab, dalam mekanisme refrendum, surat suara pemilih diperkirakan hanya akan menggunakan hak pilihnya "ya" atau "tidak".

"Aturan mainya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk KPU pusat. Tentunya terkait itu akan ada revisi PKPU juga," ujarnya.

Informasi yang diterima Masrukin sore ini, KPU Pusat menggelar pleno membahas keputusan MK. Sedangkan, terkait perangkat KPPS, PPS, dan PPK, kata dia, tinggal disiapkan lagi. Sebab, sejauh ini belum dibubarkan. Begitu juga dengan anggaran pilkada, KPU tinggal mengelolanya lagi.

"Sebab pengembalian dana memang belum dilakukan," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara koalisi besar PKB Cs Imron Rosyadi mengaku sudah mendengar keputusan MK dari KPU. Ia mengakui secara politik telah merugikan kubunya.

"Namun untuk langkah apa yang akan kita ambil, kami masih akan koordinasi dengan anggota koalisi lainya," ujarnya.

Imron atau biasa disapa Baron mengatakan, dipastikan tidak akan mengambil langkah hukum. Sebab, putusan MK adalah segala-galanya. Koalisi besar, sambung Baron, hanya akan melakukan perlawanan politik. Salah satunya adalah mempengaruhi pemilih dalam pilkada mendatang.

"Bisa jadi perlawanan politik kita adalah mempengaruhi pemilih. Tapi lihat saja nanti. Kita masih akan membahasnya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement