Selain itu, KontraS juga berupaya mengumpulkan semua bukti untuk memperkuat argumen polisi, mulai dari berkas yang disampaikan ke kejaksaan hingga ke persidangan. "Agar kasus ini tidak mentah, kami akan mengumpulkan semua bukti secara terus menerus untuk mem-back up argumen kepolisian sampai semua pelaku ditangkap," pungkasnya.
Sebelumya, Salim Kancil dan Tosan dibantai sekelompok preman di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada Sabtu 26 September 2015. Salim Kancil tewas sementara Tosan harus dilarikan ke rumah sakit.
Tidak lama kemudian polisi menangkap 22 tersangka pelaku pembantaian sadis itu. Termasuk Kepala Desa Selok Awar Awar Hariono yang ditetapkan tersangka penambangan pasir ilegal dan sekaligus sebagai otak pembantaian dua warga desa tersebut.
(Arief Setyadi )