Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bayar Gaji Pakai Uang Palsu, Ruslan Dicokok Polisi

Mewan Haqulana , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2015 |02:30 WIB
Bayar Gaji Pakai Uang Palsu, Ruslan Dicokok Polisi
Uang Palsu Ruslan (Foto: Mewan)
A
A
A

"Uang ini juga akan saya bayarkan untuk yang upahan mendodos sawit, tapi keburu ditangkap," katanya.

Kapolsek Sukarami, Kompol Nurhadiansyah mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu.

"Sudah satu bulan ini, dia mengedarkan uang palsu di wilayah Sukarami dan sekitarnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ruslan dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan 245 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement