Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bayar Gaji Pakai Uang Palsu, Ruslan Dicokok Polisi

Mewan Haqulana , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2015 |02:30 WIB
Bayar Gaji Pakai Uang Palsu, Ruslan Dicokok Polisi
Uang Palsu Ruslan (Foto: Mewan)
A
A
A

PALEMBANG - Tertangkap tangan mengedarkan uang palsu, Ruslan (51), warga Air Baluy, Musi Banyuasin, diinapkan di tahanan Polsek Sukarami, Kamis (1/10/2015).

Ruslan dicokok polisi di Jalan Ruslan KM 7 tepatnya di depan HBR Motik dekat pabrik Indomie saat sedang berbelanja. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp1,2 juta

Di hadapan petugas, tersangka yang merupakan seorang petani di daerah Air Baluy itu mengatakan, uang palsu tersebut dibelinya dari (R) teman kakaknya.

"Untuk uang palsu sebanyak lima juta, saya tukar dengan uang asli seharga sejuta," jelasnya di Mapolsek Sukarami.

Sejumlah uang palsu tersebut sempat digunakan tersangka untuk membayar para buruh tani yang bekerja di kebut sawitnya.

"Uang ini juga akan saya bayarkan untuk yang upahan mendodos sawit, tapi keburu ditangkap," katanya.

Kapolsek Sukarami, Kompol Nurhadiansyah mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu.

"Sudah satu bulan ini, dia mengedarkan uang palsu di wilayah Sukarami dan sekitarnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ruslan dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan 245 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement