Fahmi menambahkan, maraknya alih status personil TNI menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kementerian dan BUMN, dengan dalih pengamanan dan kebutuhan juga menjadi persoalan tersendiri. Pada masa orba, sikap tersebut dinamakan dengan 'tugas karya' yang belakangan disebut sebagai dwifungsi TNI.
"Pada masa reformasi, tugas karya diatur secara ketat dan hanya boleh di sejumlah instansi yang terkait keamanan nasional," bebernya.
Poin-poin tersebut lantas menggiring TNI pada multi fungsi. Padahal, lanjut Fahmi, bertentangan dengan pendekatan Minimum Essential Forces (MEF) dalam pengembangan kekuatan dan kemampuan TNI. Dalam MEF mencakup tiga hal utama yakni organisasi, personel dan materiil yang meliputi alat utama, sarana dan prasarana.
"Jika pada fokus dan tugas pokoknya TNI masih belum ideal, lalu mengapa 'cawe-cawe' ke urusan yang lain? Saya berharap jangan sampai TNI nanti bertukar peran dengan satpam. TNI jaga aset korporasi dan Satpam jaga perbatasan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)