Sebelumnya, keduanya mengadakan pertemuan pada Minggu 4 Oktober 2015. Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain, menjadi pihak yang ikut berperan memediasi kedua belah pihak dalam kasus Adlun.
Selain meminta penangguhan penahanan Adlun, dia juga juga menyarankan agar anggota Polantas mencabut laporannya terhadap Adlun. Kini mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu telah resmi bebas dari kurungan polisi.
Penyidik Polres Ternate sebelumnya bersikeras menjerat Adlun dengan pasal Undang Undang ITE setelah dia mengunggah video ke Youtube. Oknum polantas yang ada di video itu mengklaim menerima uang dari pelanggar lalulintas Rp115 ribu untuk diserahkan ke pengadilan.
(Fachri Fachrudin)