Ia juga mengaku telah berkordinasi dengan Polda Jatim terkait munculnya sandal berlafadz Allah. MUI meminta agar pihak kepolisian segera bertindak agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Produk tersebut, lanjutnya, jelas merupakan penistaan agama.
"Lafal Allah adalah simbol yang di agungkan oleh umat Islam," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar sejumlah foto-foto sandal bergambar kaligrafi Allah. Foto-foto tersebut beredar di sejumlah media sosial. Sandal yang diduga melecehkan agama ini diproduksi oleh PT Pradipta Perkasa Makmur yang berlokasi di Jalan Wringin Anom KM 33, Gresik.
Foto-foto sandal yang menyebar di sosial media itu ada dua jenis yakni berwarna hitam dengan dilengkapi motif pita berwarna merah, dan lafal Allah berada di sebelah kiri.
Kemudian sandal berwarna Abu-abu yang juga bertuliskan Lafal Allah berada di bagian luar sandal. Foto yang beredar di media sosial itu juga memuat imbauan "Hati-Hati, Kalau Beli Sandal Harus Teliti". Imbauan untuk tidak memakai atau membeli sandal bermerek "Glacio G-2079"
(Awaludin)