JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Provinsi Sumut yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan penetapan tersangka Rio Capella berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, atau Kejaksaaan Agung.
"Berkaitan dengan penanganan perkara di Kejati Sumut atau Kejaksaan Agung," ujar Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (15/10/2015).
Rio Capella dalam kasus ini, sambung dia, diduga menerima suap berupa hadiah atau janji. Sementara, Gatot Pujo dan Evy diduga sebagai pemberi suap. Namun, lembaga antirasuah belum mau mengungkapkan berapa atau dalam bentuk apa hadiah yang diterima anak buah Surya Paloh itu.
Kata Johan, Rio yang juga anggota Komisi III DPR itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.