Menurut Magner, hasil investigasi tim Dinas Tenaga Kerja, PT DJL tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap karyawan, kecuali upah kerja yang diberikan kepada para pekerja kurang Rp4.800 per hari bila dibandingkan dengan Upah Minimum Regional Provinsi Sultra sebesar Rp1.600.850 per bulan.
"Oleh karena itu, kami dari pihak Dinas Tenaga Kerja merekomendasikan kepada pihak PT DJL agar membayarkan kekurangan upah tersebut kepada para pekerja.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja juga merekomendasikan kepada aparat kepolisian untuk mengusut provakotor yang menyebabkan 203 orang yang dianggap korban PHK itu datang menginap di gedung DPRD Sultra.
(Fachri Fachrudin)