JAKARTA - Jaksa Agung, M Prasetyo menilai sangat aneh bila pihak Polda Jawa Timur menyatakan belum mengetahui bila Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang dilaporkan pedagang Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
"Tapi kalau Kapolda (Irjen Pol Anton Setiadji-red) menyatakan tidak (Risma tersangka) ya aneh itu," ungkap Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).
Menurut Prasetyo, dia menerima laporan dari bawahannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bila telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Reskrimum Polda Jawa Timur.
"Saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP, ini kan (SPDP) nomornya dari polisi ya, coba tanyakan ke Reskrimum sana ya," jelas Prasetyo.