JAKARTA - Penundaan pengesahan RAPBN 2016 hingga 30 Oktober mendatang disebabkan persoalan teknis. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dadang Rusdiana mengatakan, penundaan itu dikarenakan di beberapa komisi belum merampungkan rapat kerja dengan kementerian.
Di samping itu, menurut dia, ada pasal yang muncul secara kontroversial. Yakni Pasal 12 Ayat 2 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Itu baru usulan Pasal 12 ada DAK usulan prioritas DPR. Itu yang kemudian menjadi polemik. Kami tegas bahwa tidak boleh ada pasal itu karena itu melangkahi prinsip penyusunan APBN,” ujar Dadang, Jumat (23/10/2015).
DIjelaskan Dadang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa usulan berasal dari pemerintah dan DPR hanya membahas.
“Kita tegas DPR hanya membahas saja tidak usah mengusulkan program. Ini menyalahi prinsip dalam penyusuan Undang-Undang tentang APBN,” katanya
Politisi Partai Hanura ini khawatir, hal tersebut bisa menjadi celah timbulnya pelanggaran korupsi.
Sementara, terkait kabar tarik ulur RAPBN 2016 akibat adanya perombakan ulang karena asumsi masuknya penerimaan negara dari disahkannya RUU Tax Amnesty, Dadang menilai hal itu tidak ada hubungannya.
“Karena saat pembahasan RUU masih kontroversi masalah pengampunan pajak. Karena pengampunan pajak itu juga dikaitkan dengan pengampunan nasional yang diinginkan fraksi lain. Dan ini akan memunculkan polemik. Saya kira belum sampai kalau penundaan dikaitkan dengan tax amnesty," sebutnya.
Sementara itu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Johnny G Plate membenarkan penyebab molornya pengesahan RAPBN 2016 dikarenakan ada sejumlah pembahasan anggaran di komisi dengan mitranya yang belum selesai. Namun, dia mensinyalir ada proses politik penyusupan program ke dalam RAPBN 2016.
Penyusupan itu, kata Johnny, adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi yang berubah nama menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Betul itu adalah program dana aspirasi yang kami tolak dulu. Usaha untuk menyisipkan program ini dilakukan melalui Banggar yang menekan pemerintah supaya menerima usulan DPR tersebut,” papar Johnny.
Johnny menilai, ada kesan jika pemerintah tidak menerima usulan tersebut, maka akan ada penyanderaan terhadap pengesahan RAPBN.

Apabila DPR gagal mengesahkan Undang-Undang APBN 2016 pada 30 Oktober, sambung dia, maka akan berdampak pada keseluruhan program pemerintah yang telah dicanangkan dalam tahun anggaran 2016.
“Jangan sampai terjadi hal demikian. Kita inginkan agar APBN 2016 menjadi APBN yang pro rakyat, sesuai visi misi Presiden. Sebagaimana dicanangkan dalam butir dua dari sembilan Nawacita,” ucapnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.