BEKASI – MoU antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembuangan sampah Ibu Kota ke TPST Bantar Gebang ternyata banyak dilanggar oleh Pemprov DKI sejak pertama dibuat. Hal inilah yang membuat DPRD Kota Bekasi geram dan berencana memanggil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan DKI Jakarta dari isi perjanjian yang ada sejak 2009 hingga berakhir pada 2029 itu. Hampir sebagian besar perjanjian dalam MoU itu diabaikan Pemprov DKI.
"Sebagai fungsi pengawas sudah sepantasnya komisi A mengevaluasi isi perjanjian yang ternyata tidak berjalan sesuai yang tertuang dalam poin demi poin serta pasal per pasalnya," ungkap Solihin, Jumat (23/10/2015).
Menurut dia, sebagai bagian evaluasi yang dilakukan pihaknya, otomatis perlu tanggapan dan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pemprov DKI sebagai pihak yang bersangkutan.
"Dalam hal ini, DKI Jakarta sebagai pihak pertama yang dianggap melanggar isi perjanjian itu," ujarnya.