SURABAYA - Calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalagunaan wewenan terkait Pasar Turi, Surabaya. Kepastian Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan penetapan tersebut. "Dari SPDP yang kami terima, Ibu Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang sudah tersangka," kata Romy dalam keterangan pernya di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16). Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteriil.
"Berkasnya belum kami terima. Kasusnya terkait pemindahan Pasar Turi," ujarnya.