Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Risma Tersangka, Jaksa Agung: Itu Kasus Pidana Umum

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2015 |21:35 WIB
  Risma Tersangka, Jaksa Agung: Itu Kasus Pidana Umum
Jaksa Agung, M Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

“Logika saat SPDP sudah disampaikan, penyidikan akan berlanjut. Dengan pertanyaan seperti itu, Kasipenkum (Kejati Surabaya-red) tentu tidak bisa menolak. Jadi ia memberikan infonya. Memang ada SPDPnya. Tapi Kapolda Jatim menolak (melanjutkan-red). Kemudian Kapolri mengatakan sudah dihentikan,” jelasnya.

Namun, lanjut Prasetyo Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan kasus dinyatakan dihentikan.

“Mau melanjutkan ya penyidiknya. Penyidiknya-kan Polda bukan Kejaksaan. Jadi jangan dibilang, Kejaksaan yang mau main atau apa. Dan ini kasus pidana umum. Kalau SPDP dikirimkan kan dilanjutkan,” tegas Prasetyo.

Prasetyo juga memiliki jawaban yang sama dengan Kapolri Badrodin Haiti. Menurutnya tidak ada secara eksplisit menyebutkan status Risma adalah tersangka. Hanya saja ditulis dalam Sprindik tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang salah satunya adalah mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Ia menambahkan, komunikasi telah dilakukan dengan Kejati Surabaya mengenai hal ini. "Ya, saya minta penjelasan mereka bener enggak SPDPnya, ada karena Kapolda-nya menyangkal, ternyata ada," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement