JAKARTA - Sidang putusan vonis mucikari artis Robby Abbas (RA) mengungkapkan fakta bahwa dirinya mengenalkan artis Tyas Mirasih kepada kliennya yang diduga sebagai pria hidung belang pada April 2014 di Surabaya. Buntut "transaksi" tersebut, Obby sapaan akrab RA, disebut hakim mendapat Rp5 juta dari Tyas, sedangkan Tyas dapat Rp20 juta.
Kuasa hukum RA, Pieter El mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, artis seksi itu tidak pernah datang dalam persidangan.
"Saksinya tidak datang, bagaimana kita mau membuktikan benar atau tidak," katanya, Senin (26/10/2015).
Obby sendiri divonis satu tahun empat bulan hukuman penjara oleh majelis hakim lantaran terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU. Memperhatikan Pasal 296 KUHP, menyatakan terdakwa RA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan asusila.
(Arief Setyadi )